Terdakwa dianggap merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.
Bahkan Made Suerka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri Made Suerka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD. Diketahui Made Suerka menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadinya, yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari. (can)