Berita Denpasar

Tenant Graha Yowana Suci Denpasar Kenakan Sewa Melalui Persentase Penjualan, Mulai Juni 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Graha Yowana Suci Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Graha Yowana Suci (GYS) yang dulunya adalah Pasar Suci di Jalan Diponegoro Denpasar dipastikan beroperasi pada bulan Juni 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, Senin 29 April 2024.

Dimana sebanyak 14 tenant akan menempati kawasan inkubator Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) anak muda tersebut.

Dan untuk UMKM yang menempati juga tidak akan dipungut sewa.

Sebagai gantinya, akan menggunakan persentase dari penjualan.

“Sebanyak 14 tenant akan menempati GYS dari kuliner, usaha kopi hingga tempat buku akan disiapkan,” kata Kompyang Wiranata.

Ia menambahkan, lamanya proses operasional GYS karena ada permintaan soal sewa tempat dari tenant.

Tenant meminta agar tempat tidak dipungut sewa apalagi GYS baru dibuka.

Baca juga: Graha Yowana Suci Rampung, Pemkot Denpasar Buka Pendaftaran Tenant dan Event Kreatif

Baca juga: 15 Tenant Lolos Kurasi untuk Menempati Graha Yowana Suci Denpasar

Dengan permintaan tersebut, Perumda Pasar sudah mencari solusi dengan kesepakatan bahwa tidak akan melakukan pungutan sewa tempat.

“Tetapi, nantinya strategi yang akan digunakan berupa persentase penjualan. Seluruh tenant akan menggunakan aplikasi kasir Point Of Sale (POS). Aplikasi tersebut nantinya akan menghitung penjualan masing-masing tenant. Aplikasi tersebut nantinya akan disediakan vendor yang diajak kerjasama,” katanya.

Vendor akan menyiapkan seluruh perangkat digital dari penjualan, jenis yang dijual hingga penghitungan pengunjung setiap harinya.

Sehingga, penghitungan penjualan masing-masing tenant jelas hitungannya.

“Nanti semua menggunakan digital, dari segi penjualan, jenis apa yang terjual, berapa penjualannya sampai berapa pengunjung perhari bisa dilihat dan dioperasikan vendor,” imbuhnya.

Menurut Kompyang Wiranata, adapun perhitungan persentase tersebut yakni penjualan dan transaksi di nota senilai Rp 1.000 sampai dengan Rp 10.000 kena cash 15 persen.

Kemudian Rp 11.000 sampai dengan Rp 30.000 kena cash 12 persen.

Halaman
12

Berita Terkini