OTT di Bali

BUNTUT OTT Bendesa Adat Berawa, MDA Badung Sebut Jika Bersalah, Kegiatan Adat Diwakilkan Petajuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024.

Disinggung mengenai kabar mengenai kasus yang menjerat dugaan pemerasan yang mengatasnamakan adat, agama dan budaya dengan nominal yang diminta sampai sekitar Rp 10 miliar, Sutarja malah kaget.

Nominal itu diakui cukup besar. “Masak nominalnya segitu (Rp 10 miliar ), itu terlalu besar. Mungkin masalah pribadi nggak.

Kalau masalah tanah, mungkin ada pembagian komisi yang tidak seimbang. Ini kami tidak mau menduga-duga karena saya tidak tahu kasusnya,” imbuhnya.

 

Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024. (ISTIMEWA)

Seperti diketahui, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara pada Kamis 2 Mei 2024.

Bendesa Adat Berawa, Badung I Ketut Riana, ditangkap saat melakukan transaksi terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha dalam rangka jual beli tanah di Berawa.

 

Menyikapi hal itu, Dinas Budaya (Disbud) Badung selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi desa adat, mengaku belum mendapat informasi itu secara resmi.

Kendati demikian pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan hukum berkoordinasi dengan bagian terkait, jika kasus operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti ratusan juta ini terbukti.

 

“Mungkin kami masih praduga tak bersalah, mungkin yang bersangkutan (bendesa adat) ada di tempat yang salah pada waktu yang salah, kan mungkin begitu. kita coba lihat dulu kasusnya,” ujar Kadisbud I Gede Eka Sudarwitha, Kamis 2 Mei 2024. (*)

 

Berita Terkini