OTT di Bali

BUNTUT OTT Bendesa Adat Berawa, MDA Badung Sebut Jika Bersalah, Kegiatan Adat Diwakilkan Petajuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Mengenai permasalahan bendesa adat yang di OTT Kejati Bali.

Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, AA Putu Sutarja, belum berani memberi keterangan banyak.

Pihaknya mengaku, sampai saat ini belum mengetahui bagaimana kronologi kasus yang menjerat Bendesa Adat Berawa tersebut.

Namun saat ditanya mengenai bagaimana status bendesa, yang tengah berhadapan dengan masalah hukum.

Kata Sutarja, permasalahan tersebut harus ditelaah lebih dulu, apakah permasalahan yang dihadapi yang bersangkutan berkaitan dengan masalah adat atau masalah pribadi.

Baca juga: Bendesa Adat Berawa Kena OTT!Disbud Badung Upaya Pendampingan Hukum,Alihkan Tugas ke Pengurus Lain

Baca juga: Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Ini Peringatan Kajati Bali

 Bendesa Adat Brawa Badung, I Ketut Riana saat terjaring OTT oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024. (ISTIMEWA)

 

“Kalau permasalahannya itu bersangkutan dengan kelembagaan (masalah di desa adat, red), baru kita telusuri dulu permasalahannya dan kita carikan jalan keluarnya.

Kalau permasalahannya pribadi, kita tidak tahu,” ucapnya saat dikonfirmasi Kamis 2 Mei 2024 malam.

 

Mengenai keberlanjutan kepengurusan di desa adat, pasca Bendesa Adat Berawa diamankan.

Sutarja mengatakan, jika hal tersebut ada awig-awig desa adat bersangkutan yang mengatur.

Kendati demikian, untuk menjalankan kepengurusan adat sementara, secara otomatis akan digantikan oleh prajuru adat lainnya seperti petajuh.

 

“Pasti petajuh lah (menggantikan sementara), otomatis itu. Apabila bendesa adat itu berhalangan, dialihkan ke prajuru yang lain,” bebernya.

 

Disinggung mengenai kabar mengenai kasus yang menjerat dugaan pemerasan yang mengatasnamakan adat, agama dan budaya dengan nominal yang diminta sampai sekitar Rp 10 miliar, Sutarja malah kaget.

Nominal itu diakui cukup besar. “Masak nominalnya segitu (Rp 10 miliar ), itu terlalu besar. Mungkin masalah pribadi nggak.

Kalau masalah tanah, mungkin ada pembagian komisi yang tidak seimbang. Ini kami tidak mau menduga-duga karena saya tidak tahu kasusnya,” imbuhnya.

 

Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024. (ISTIMEWA)

Seperti diketahui, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara pada Kamis 2 Mei 2024.

Bendesa Adat Berawa, Badung I Ketut Riana, ditangkap saat melakukan transaksi terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha dalam rangka jual beli tanah di Berawa.

 

Menyikapi hal itu, Dinas Budaya (Disbud) Badung selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi desa adat, mengaku belum mendapat informasi itu secara resmi.

Kendati demikian pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan hukum berkoordinasi dengan bagian terkait, jika kasus operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti ratusan juta ini terbukti.

 

“Mungkin kami masih praduga tak bersalah, mungkin yang bersangkutan (bendesa adat) ada di tempat yang salah pada waktu yang salah, kan mungkin begitu. kita coba lihat dulu kasusnya,” ujar Kadisbud I Gede Eka Sudarwitha, Kamis 2 Mei 2024. (*)

 

Berita Terkini