Bendesa Adat Berawa Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta karena Peras Investor
TRIBUN-BALI, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Riana dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan pemerasan atas pengurusan izin investor saat menjabat Bendesa Adat Berawa.
Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis 3 Oktober 2024.
Baca juga: DITOLAK! Eksepsi Bendesa Adat Berawa, Kasus OTT Ketut Riana, Simak Alasannya!
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa I Ketut Riana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan," ucap Majelis Hakim.
Perbuatan Ketut Riana memenuhi unsur melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, dan unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Penilaian hakim berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Baca juga: UPDATE OTT, Bendesa Adat Berawa Keberatan, Didakwa Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar
Terdapat bukti percakapan WhatsApp atau keterangan saksi, terdakwa telah terbukti meminta uang kepada saksi Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp10 miliar.
Andianto adalah orang ditugaskan mengurus izin oleh PT Berawa Bali Utama untuk melancarkan pembangunan.
Permintaan yang dilakukan Ketut Riana tersebut tidak disampaikan ke perangkat desa lainnya atau masyarakat.
Baca juga: Pasek Suardika Pertanyakan Beda Penanganan OTT Bendesa Adat dan Pejabat Imigrasi
Selain itu, unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Adapun Ketut Riana melakukan permintaan itu juga secara berulang-ulang sehingga memenuhi unsur perbuatan yang berlanjut.
Meski pledoi dilakukan Penasihat Hukum terdakwa yang menyebut perkara tersebut adalah suap, namun Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat.
"Ada permintaan dengan unsur memaksa yang dilakukan terdakwa berdasarkan bukti percakapan atau chat WhatsApp," ujarnya.
Baca juga: LAWAN Kejati Bali, Ini Jadwal Terbaru Sidang Praperadilan Bendesa Adat Berawa, Kasus OTT di Bali!
Majelis Hakim pun menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor sudah terpenuhi.
Yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.