Berita Bali

Bendesa Adat Berawa Kena OTT!Disbud Badung Upaya Pendampingan Hukum,Alihkan Tugas ke Pengurus Lain

Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana ditangkap saat melakukan transaksi terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha dalam rangka jual beli tanah

|
ISTIMEWA
Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kajati Bali melakukan OTT kepada Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 2 Mei 2024.

Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana ditangkap saat melakukan transaksi terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha dalam rangka jual beli tanah di Berawa.

Menyikapi hal itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi desa adat mengaku belum mendapat informasi itu secara resmi.

Kendati demikian, pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan hukum berkoordinasi dengan bagian terkait, jika kasus operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 100 juta. 

Baca juga: Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Ini Peringatan Kajati Bali

Baca juga: KRONOLOGIS Bendesa Adat Berawa Badung Terjaring OTT, Minta Uang Miliaran, Alasan Adat & Keagamaan

Baca juga: KASUS Pemerasan Bendesa Adat Berawa, Penyidik Kejati Dalami Dugaan Adanya Korban Lain 

Kajati Bali, Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait OTT Bendesa Adat Berawa Badung, I Ketut Riana.
Kajati Bali, Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait OTT Bendesa Adat Berawa Badung, I Ketut Riana. (Putu Candra/Tribun Bali)

 

“Mungkin kami masih praduga tak bersalah, mungkin yang bersangkutan (bendesa adat -red) ada di tempat yang salah pada waktu yang salah, kan mungkin begitu. Kita coba lihat dulu kasusnya,” ujar Kadisbud I Gede Eka Sudarwitha, Kamis 2 Mei 2024.

Melihat kondisi itu, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan bagian terkait untuk memberikan pendampingan hukum.

“Kami dari Dinas Kebudayaan akan mencoba memfasilitasi, atau mengkoordinasikan bantuan hukum, karena pendampingan hukum sudah ada yang menangani Bagian Hukum Kabupaten Badung.

Sebab, sebagai krama Kabupaten Badung tetap kami asistensi apa yang diperlukan,” ucapnya.

Kendati demikian, mantan Camat Petang itu mengaku, jika kasus hukum itu memang kesalahan bendesa, dan dipastikan bersalah, harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Disinggung mengenai tugas sebagai bendesa adat, pihaknya mengaku akan dialihkan kepada pengurus adat lainnya. dengan begitu adanya kasus tersebut tidak mengganggu kegiatan adat di desa tersebut.

“Swadarma tetap berjalan seluruh kewajiban akan diambil alih, karena kegiatan adat harus tetap berjalan,” katanya.

Lebih lanjut Gede Eka Sudarwitha, berharap seluruh perangkat desa menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan agar tidak tersangkut kasus hukum.

“Kami harapkan kepada prajuru adat di Kabupaten Badung menjalankan kewajibannya sebagai prajuru menghormati peraturan perundangan hukum, seperti dikatakan pimpinan kita bapak Bupati Badung cara kita menghindari hukum itu, jangan dilanggar. Itu arahan dan nasehat yang harus diingat, sehingga kita tidak kena kasus hukum,” imbuhnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved