TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Desa Kebon Padangan, Pupuan, Tabanan periode 2015 sampai dengan 2021, I Made Arif Hartawan dan bendahara sekaligus kaur keuangan, Ni Sayu Komang Sudiariani alias Ni Sayu Komang Sudiaryani (berkas terpisah) dijatuhi hukuman penjara berbeda oleh majelis hakim.
Made Arif dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan terdakwa Sayu Komang dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.
Keduanya divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2020, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan uang pungutan pajak.
Di mana akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian hingga Rp 598 juta lebih.
Baca juga: Mantan Ketua LPD Desa Adat Tamblang Buleleng Didakwa Korupsi Rp 1,5 Miliar
Amar putusan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 8 Mei 2024.
Lebih lanjut majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Made Arif dan Sayu Komang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair JPU.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Sayu Komang Sudiariani alias Ni Sayu Komang Sudiaryani dengan pidana penjara selama selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," tegas hakim Ketua Putu Gde Noviartha.
Komang Sudiariani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 348 juta subsidair 4 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Made Arif dipidana penjara selama selama 5 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Pula diwajibkan membayar uang pengganti Rp 212 juta subsidair 1 tahun penjara.
Putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya tim JPU yang dikomandoi oleh I Nengah Ardika menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Sayu Komang melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum.