TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - I Nengah Ngurah (53) terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5 tahun.
Ini lantaran pria asal Desa Tukadsumaga, Kecamatab Gerokgak, Buleleng tersebut melakukan kegiatan ilegal logging di kawasan hutan lindung desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama ditemui Senin (13/5) mengatakan, ditangkap pada Jumat (3/5) malam.
Baca juga: TERIAK Histeris Siswa Saat Bus Melaju, Sopir Berkali-kali Injak Rem, Tragedi Subang 11 Orang Tewas!
Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga (I Nengah Ngurah) yang melakukan kegiatan ilegal logging.
Berangkat dari informasi itu polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan ada sebanyak 25 batang kayu jenis sonokeling yang telah diolah menjadi balik dengan panjang kurang lebih tiga meter, serta tiga batang kayu sonokeling berbentuk bulat.
Baca juga: Driver Online Ngeluh Koperasi dan E-Wallet, Jadi PR PDOI Bali Pasca Deklarasi
Kayu tersebut diletakan oleh tersangka Ngurah di rumah seorang warga.
Temuan itu membuat tersangka Ngurah tak dapat mengelak. Ia pun mengaku telah menebang tiga pohon sonokeling yang tumbuh di hutan lindung Desa Tukadsumaga. Kegiatan ilegal logging tersebut dilakukan oleh Ngurah seorang diri, sejak akhir April lalu dengan berbekal satu unit alat senso (gergaji pemotong kayu).
Kepada polisi, tersangka Ngurah mengaku kegiatan ilegal logging ini baru pertama kali dilakukan, lantaran tergiur setelah mendengar informasi dari orang yang menyebut jika harga kayu sonokeling mahal. AKP Arung menyebut, tersangka Ngurah belum sempat menjual kayu tersebut karena keburu ditangkap.
Akibat perbuatannya, Ngurah dijerat denga Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 2,5 Miliar. (rtu)