Pilkada Bali 2024

Pilkada Klungkung 2024: KPU Sebut Syarat Maju Jalur Independen Jadi Halangan Besar, Tak Ada Calon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Klungkung, Ketut Sudiana. Pilkada Klungkung 2024: KPU Sebut Syarat Maju Jalur Independen Jadi Halangan Besar, Tak Ada Calon

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Klungkung telah menutup tahapan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Minggu 12 Mei 2024 malam.

Sampai waktu pembatasan, didapati bahwa tidak ada satupun sosok yang maju lewat jalur independen.

Hingga batas akhir penyerahan dukungan minimal, tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon perseorangan untuk Pilkada Klungkung mendatang.

"KPU Kabupaten Klungkung telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei tahun 2024, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku,”

Baca juga: Pilkada Bali 2024: Gianyar Minim Calon Bupati Independen, KPU: Tidak Ada Bakal Calon Perseorangan

“Adapun penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung dinyatakan nihil," ujar Ketua KPU Klungkung, Ketut Sudiana, Senin 13 Mei 2024.

Dengan ini, dapat dipastikan Pilkada Klungkung tahun ini tidak diramaikan oleh kandidat dari calon perseorangan.

Kondisi ini juga sama dengan dua kali Pilkada sebelumnya.

Pilkada tahun 2013, bahkan saat itu sampai ada 3 calon perseorangan.

"Mungkin sekarang antusiasme masyarakat lebih ke maju lewat partai. Karena cukup berat juga persyaratan calon perseorangan," ungkap Sudiana.

Baca juga: GAGAL Jadi Presiden RI, PDIP Tugasi Ganjar Menangkan Pilkada, Megawati Cermati Ide Presidential Club

Bagi calon perseorangan di Klungkung, setidaknya mampu mengumpulkan 16.706 KTP minimal tersebar di tiga kecamatan.

Belum lagi harus mempersiapkan sekitar 2.000 KTP untuk cadangan.

Sementara melihat peta kekuatan di legislatif, di Klungkung berpotensi ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang tarung di Pilkada.

Pertama dari poros PDIP yang diperkuat 12 kursi di legislatif, poros Gerindra diperkuat 8 kursi di legislatif, dan poros koalisi partai Nasdem, partai Golkar, PSI, Hanura, Perindo yang total memiliki kekuatan 10 kursi di legislatif. (*)

Berita Terkini