"Hakimnya AA Ayu Merta Dewi. Sedangkan jadwal sidang praperadilan ditetapkan hari Senin, 27 Mei 2024" terang Gede Putra Astawa.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.
Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.