Berita Klungkung

RSUD Klungkung Siapkan Ruang Rawat Inap Representatif Terkait Penghapusan Kelas Jaminan Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nengah Winata - RSUD Klungkung Siapkan Ruang Rawat Inap Representatif Terkait Penghapusan Kelas Jaminan Kesehatan

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA -RSUD Kabupaten Klungkung telah menyiapkan ruang rawat inap representarif, untuk antisipasi penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, nantinya Jaminan Kesehatan Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nengah Winata menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari ketentuan tersebut.

"Saat ini kami memang belum terima juknisnya (petunjuk teknis)," ujar Nengah Winata, Rabu 15 Mei 2024.

Baca juga: RSUD Bangli Masih Tunggu Instruksi Lanjutan Terkait Penghapusan Sistem Kelas BPJS

Jika nanti petunjuk teknis telah turun, pihak RSUD Klungkung telah siap dengan menyiapkan ruang rawat inap sesuai standar.

Menurutnya ruangan rawat inap di RSUD Klungkung sudah representatif dari ukuran ruangan, dan semuanya dilengkapi fasilitas AC demi kenyamanan pasien.

"Jadi intinya kami pasti siap. Ruang rawat inap kami telah representatif," jelasnya.

Untuk diketahui, ruang kelas I di RSUD Klungkung saat ini diisi I tempat tidur, ruangan kelas II diisi 2 sampai 3 tempat tidur, sementara ruang kelas III terdiri dari 4 sampai 6 tempat tidur.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengubah kelas BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Perubahan ini mencakup penggantian kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan Pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, implementasi KRIS BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Penerapan KRIS ini selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri yang akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dapat menjadi lebih merata dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

KRIS BPJS Kesehatan dirancang untuk memastikan bahwa semua peserta JKN menerima pelayanan rawat inap yang memenuhi standar minimum.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta mengurangi disparitas dalam pelayanan yang diterima oleh peserta BPJS dari berbagai kelas. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Berita Terkini