Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat pada dinas di Kabupaten Badung, pejabat di dinas Provinsi Bali, dan pihak investor.
"Total sebanyak 24 saksi yang diperiksa. Di antaranya dari prajuru Desa Adat Berawa, dinas dan pihak investor,"
terang Eka Sabana.
Pejabat Badung yang telah dimintai keterangan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perhubungan.
Sedangkan pejabat tingkat I yang diperiksa adalah dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. (can)