TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum praperadilan ditempuh Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana.
Riana yang menyandang status tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar Rp 10 miliar terhadap pengusaha mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Gede Pasek Suardika selaku tim penasihat hukum Riana membenarkan telah mengajukan praperadilan.
Ada beberapa poin yang menjadi dasar diajukan praperadilan.
Baca juga: KASUS OTT, Bendesa Adat Berawa Melawan, Praperadilkan Kejati Bali, Pasca Ditetapkan Tersangka!
"Iya. Praperadilan kami ajukan terkait penetapan tersangka, penyitaan dan dikaitkan dengan kewenangan jaksa dalam penyidikan seorang bendesa dengan tersangka tunggal," terangnya saat dihubungi Tribun Bali, Rabu 15 Mei 2024.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, upaya hukum praperadilan yang diajukan adalah hak tersangka Riana serta tim penasihat hukumnya.
"Praperadilan itu hal yang biasa, hak dari tersangka atau penasihat hukumnya sebagai fungsi kontrol penegak hukum. Kita lihat apa yang menjadi materi praperadilannya," tulisnya melalui pesan singkat.
Terkait praperadilan Riana melawan Kejati Bali telah diterima dan mendapat penetapan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: RESMI! Bendesa Adat Berawa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar, Praperadilkan Kejati Bali
"PN Denpasar telah menerima gugatan Praperadilan Pemohon atas nama I Ketut Riana dan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Bali terkait penetapan tersangka," jelas Humas sekaligus Hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, saat dihubungi, Rabu 15 Mei 2024.
Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim tunggal serta penetapan jadwal sidang praperadilan.
"Hakimnya AA Ayu Merta Dewi. Sedangkan jadwal sidang praperadilan ditetapkan hari Senin, 27 Mei 2024," terang Gede Putra Astawa.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.
Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Praperadilkan Kejati Bali
Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali telah memeriksa puluhan saksi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan ini.