Berita Denpasar

Korupsi Rp 1,8 M, Dua Eks Pengurus LPD Desa Unggahan Buleleng Dituntut Bui 8,5 Tahun dan 8 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pengurus LPD Desa Unggahan Buleleng akan menjalani sidang dakwaan dua pekan mendatang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa eks pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Unggahan, Seririt, Buleleng telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Anak Agung Istri Agung (56) yang pernah menjabat sebagai ketua LPD dituntut pidana bui selama 8 tahun.

Sedangkan I Gede Sudiarta alias Gede Sudi (47) mantan kepala tata usaha LPD dituntut penjara 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun). 

Baca juga: Jumlah Siswa Dibawah 60 Orang, Sulit Regrouping SD di Kecamatan Nusa Penida

Keduanya dituntut pidana bui oleh JPU terkait tindak pidana korupsi di LPD Unggahan.

Terdakwa Istri Agung dan Gede Sudiarta menggunakan uang LPD sejak tahun 2013 sampai tahun 2019 untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Desa Didorong Tertib Administrasi Kependudukan Jelang Pilkada Buleleng 2024

Atas perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Unggahan sebesar Rp 1.802.127.802.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, " jelas Indah Elysa selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat dihubungi, Kamis, 23 Mei 2024.

Indah menerangkan, kedua kliennya oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. 

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terdakwa Anak Agung Istri Agung dituntut 8 tahun denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp. 460.836.228, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," papar Indah Elysa. 

Sedangkan terdakwa Gede Sudiarta selain dituntut penjara 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) juga didenda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.309.423.757.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis menanggapi tuntutan jaksa. Sidang pembacaan nota pembelaan hari Kamis, 30 Mei 2024," ungkap Indah Elysa. 

Diberitakan sebelumnya, keduanya melakukan korupsi di LPD Desa Unggahan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019. Modusnya, kedua terdakwa mencairkan uang asuransi pada tabungan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), tidak menyetorkan dana pembayaran kredit dari nasabah, 

Halaman
12

Berita Terkini