Keempat, meminta Kejaksaan Agung RI untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa.
Kelima, meminta Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Keenam, mendorong Kejaksaan Agung RI untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran Pilkada melalui sentra Gakkumdu untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas, aman, tertib, damai dan adil.
Ketujuh, sepakat dengan Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah dan pemberantasan mafia tanah di daerah.
Dan terakhir, meminta Kejaksaan Agung RI untuk memaksimalkan peran satgas investasi di daerah dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. (*)
Kumpulan Artikel Bali