TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Mei 2024.
Ketut Riana didudukan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) sebesar Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nengah Astawa dkk dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa mendakwa Ketut Riana dengan dakwaan tunggal.
Baca juga: Yakin Gaza Berani Masuk Buleleng Seperti Pesan Berantai yang Beredar? Sosok ini Beri Ultimatum!
Perbuatan terdakwa Ketut Riana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya PT. Berawa Bali Utama berencana melakukan investasi, membangun apartement dan resort di Desa Adat Berawa.
Baca juga: Selamat Jalan! Putu Widastra Jadi Orang Terakhir yang Bertemu Kadek Sedana, Kecelakaan di Buleleng
Kemudian PT. Bali Grace Efata ditunjuk mengurus izin. Ini berdasarkan Perjanjian Nomor 143/BE/KTN/IV/2023 tanggal 04/08/2023 dengan direkturnya, saksi Andianto Nahak T Moruk.
Saksi mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama yang rencananya akan dibangun di Jalan Berawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,6 miliar.
Atas pekerjaan yang diberikan PT. Berawa Bali Utama, saksi Andianto sekira bulan Oktober 2023 mulai berkomunikasi dengan terdakwa selaku Bandesa Desa Adat Berawa.
Itu dilakukan saksi Andianto mengingat
terdapat kewajiban perusahaan untuk mengurus izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup).
Ini sebagai bentuk persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pula dalam proses pengurusan izin itu terdapat kewajiban melakukan pertemuan konsultasi melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung baik positif atau negatif dari adanya rencana usaha dan kegiatan.
Terhadap kegiatan rencana investasi yang dilakukan di wewidangan Desa Adat Berawa maka sesuai Pasal 3 Pararem Desa Adat
Berawa Nomor 05/DAB/II/2020, besar kecilnya dana sumbangan dipungut berdasarkan kesepakatan prajuru desa adat sesuai kewajaran, yang besarannya berdasarkan kesepakatan krama dan prajuru desa adat dengan Investor.
Dengan memanfaatkan dalih dana sumbangan (dana punia) terkait kegiatan rencana investasi yang dilakukan di wewidangan Desa Adat Berawa.
Selanjutnya terdakwa selaku Bandesa Desa Adat Berawa meminta uang Rp 10 miliar kepada saksi Andianto.