Setelah berkumpul di RTH Bung Karno, seluruh pratima hasil curiannya kemudian dijual kepada seorang pengepul berinisial B.
"Hasilnya dibagi-bagi, sempat digunakan untuk minum-minum juga," ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan.
Wirawan menduga empat pelaku ini juga pernah melakukan pencurian pratima di salah satu merajan milik warga di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.
Dari kejadian tersebut, telah hilang sepasang pratima.
Ia mengatakan, pratima yang dicuri terbuat dari bahan emas, serta satu balai bagia yang moncongnya juga terbuat dari emas, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 20 juta.
"Ini masih kami selidiki lagi," katanya.
Usai melakukan rekonstruksi, penyidik melengkapi berkas perkara.
Ia menargetkan kasus ini dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng dalam waktu dekat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tribun bali/zae/rtu)