TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, melakukan kebijakan fiskal untuk penunggak pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bapenda memberikan insentif fiskal, berupa pemutihan denda pajak yang berlaku hingga batas waktu jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.
Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menjelaskan kebijakan ini dalam sebuah wawancara pada Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut Dewa Rai, insentif fiskal ini ditujukan bagi penunggak pajak yang belum melunasi pajak sejak tahun 2023 dan sebelumnya.
Mereka yang melunasi pajak beserta tunggakannya, sebelum 31 Agustus mendatang tidak akan dikenakan denda.
"Kalau wajib pajak (WP) yang dari tahun 2022, 2023 atau sebelumnya belum sempat bayar pajak mereka bisa membayar sebelum waktu jatuh tempo, selama belum lewat mereka tidak akan dikenakan denda," jelasnya.
Dewa Rai juga menambahkan, selain memberikan insentif fiskal, Bapenda Kota Denpasar bersama dengan Bank BPD Bali memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat melalui program reward.
Baca juga: OPLOSAN Gas LPG, Wayan Setiawan Sebut Terbesar Ada di Mengwi, Begini Tanggapan Polres Badung
Baca juga: Pria 22 Tahun Tewas di Pantai Nyang-Nyang Pecatu Bali, Berikut Kronologi Lengkapnya
Program ini memberikan hadiah berupa sepeda motor listrik bagi wajib pajak yang rajin membayar pajak, khususnya PBB-P2.