TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masyarakat Badung resah akan pesan berantai yang menyebutkan adanya begal di Jalan Raya Darmasaba, Abiansemal Badung pada Jumat 7 Juni 2024.
Bahkan pada pesan WhatsApp yang dibagi-bagikan itu disebutkan ada korban yang dibegal hingga mengalami patah tulang.
Selain itu, korban juga dibantu warga dari Desa Sedang dan dilarikan ke RS Kapal.
Pesan WhatsApp itu pun sontak membuat resah masyarakat Badung dan menilai situasi sudah tidak kondusif.
Baca juga: Perbekel Termuda di Buleleng Ditangkap Polisi di Tepi Jalan Seririt, Ini Kronologi Lengkapnya
"Sekilas info. Cucunya pak arsadana dibegal di wilayah Darmasaba menuju pulang ke green kori sibang.
Datang dari kerja di villa canggu jam 4 pagi tadi pagi, di jl Darmasaba, dibegal oleh 6 orang, spd motor, hp, tas dibawa kabur.
Korban pada saat kejadian adakan perlawanan.
Baca juga: Viral Proyek Properti di Atas Tebing Kelingking Beach Nusa Penida Klungkung
Tapi kakinya dipukul kayu dan patah. Para begal kabur.
Korban ditolong orang sedang lewat dsn madyarakat setempat.
Korban dibawa ke rs kapal dan kaki patah sudah dioperasi.
Kejahatan makin meningkat. Agar sll hati hati dan waspada" isi pesan berantai yang membuat resah warga.
Menyikapi informasi itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pun tidak menampik adanya pesan WhatsApp yang menyatakan ada begal.
Hanya saja pesan itu tidak benar atau hoax.
"Hoax itu, tidak ada kejadian seperti itu di Jalan Darmasaba," ujar AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Pihaknya mengaku jika informasi hoax terkait dengan kriminalitas sangat banyak.
Bahkan informasi itu sangat mencekam, yang sangat merugikan masyarakat.
"Ini sudah meresahkan, pasti akan kita lidik dulu siapa yang membuat. Bahkan kami sangat menyayangkan ada oknum yang membuat situasi tidak kondusif," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahkan jika terbukti nanti menyebarkan berita bohong, akan dilakukan proses hukum.
"Tetap kita akan lidik. Namun kami pastikan sampai saat ini tidak ada begal di wilayah hukum Polres Badung.
Namun pembuat informasi itu dan dipasrikan menyebar berita bohong, pasti kami proses," imbuhnya. (*)