Berita Nasional

WASPADA APBN Jebol! Menkeu Sri Mulyani Beri Pesan Penting Pada Prabowo-Gibran!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ikut buka suara terkait peluang pemerintahan baru yakni Prabowo Subianto yang bisa melakukan perubahan postur anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan tersebut.

Nah, perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengingatkan pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan pendapatan daerahnya. Sri Mulyani menyebut, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) merupakan upaya untuk meningkatkan local taxing power sehingga daerah memiliki kemampuan untuk mengumpulkan pendapatan sendiri.

Upaya tersebut bisa dilakukan lewat penerapan jenis pajak dan retribusi daerah baru melalui simplifikasi peraturan daerah (perda) dan penguatan sinergi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Namun, Menkeu mengingatkan pemerintah daerah untuk bisa menurunkan administratif dan compliance cost sehingga mampu meningkatkan penerimaan tanpa beban yang terlalu besar kepada masyarakat. "Pungutan pajak harus terukur dan tarif juga harus disesuaikan secara terukur," ujar Sri Mulyani.

Diberitakan Kontan sebelumnya, kemampuan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah baru mencapai pada kisaran 50 persen hingga 60 persen. Oleh karena itu, pemda perlu meningkatkan local taxing power melalui pemanfaatan berbasis modernisasi untuk perluasan basis PDRD. (kontan)

Berita Terkini