“Pendataan villa sebagai objek pajak akan dilakukan mulai tahun ini. Karena dari pengalaman sebelumnya, villa sulit untuk didata, karena berkedok rumah tinggal namun telah dipasarkan," ujarnya.
Sekretaris Bapenda Badung ini akan melibatkan perangkat desa untuk mendata kembali keberadaan villa berkedok rumah mewah. Keterlibatan aparat desa ini guna mempermudah pendataan, sehingga memperoleh data akurat.
“Kami akan melibatkan kepala desa hingga kaling, karena mereka yang tahu kondisi di wilayah mereka apakah ada rumah yang disewakan,” katanya.
Sejatinya, pihaknya telah mengantongi data akomodasi villa atau rumah mewah yang disewakan layaknya villa yang belum terdata sebagai objek pajak. Data ini salah satunya diperoleh dari platform online yang menawarkan akomodasi pariwisata.
“Namu ada beberapa kendala, seperti saat dicari villa dihuni tamu dan pemilik belum kami ketahui. Sehingga nanti akan berkoordinasi dengan pihak desa,” imbuhnya. (*)