Pihaknya mengaku, jika informasi yang beredar di media sosial terkait dengan permohonan hak milik juga tidak ditampik.
Pihaknya mengaku jika ada dua orang yang melakukan permohonan, pada tahun 2022 yakni Rina Fachrudin dan desa adat untuk digunakan pelaba pura desa dan puseh.
“Jadi pada tahun 2022 seperti surat yang beredar, memang ada permohonan dan ditolak. Namun tahun 2023 kembali desa adat yang memohon namun dikembalikan oleh BPN karena masih ada yang mengklaim yakni dari pihak desa adat dan pihak lain,” imbuhnya sembari mengatakan pihak lain ini sudah pasti pemkab Badung,” imbuhnya. (*)