TRIBUN-BALI.COM, MANGPURA - Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Drs. Nyoman Arya Wiranata Darmawan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan tergugat BKPSDM Badung sesuai Menpan No. 1 tahun 2023.
Arya Wiranata melayangkan gugatan tersebut karena merasa ada yang janggal dengan proses pengajuan kenaikan pangkatnya yang akhirnya kandas di tengah jalan.
“Saya mengirim daftar usulan kenaikan pangkat (Dupak) atas nama drs. I Nyoman Arya Wiranata Darmawan dalam bentuk hard copy dan soft copy yang diterima oleh Bram Sarjana, S.I.P, M.Par, M.Si," kata Arya Wiranata kepada awak media, Sabtu 22 Juni 2024 kemarin.
Ia menyampaikan bahwa sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) berawal pada tanggal 18 April 2023 lalu.
Baca juga: LAMBAT SK Pengangkatan PPPK, Timbulkan Pakrimik, BKPSDM Karangasem Minta Pegawai Sabar Dulu
Sebulan kemudian, dirinya menanyakan hasil Dupak kepada BKPSDM Badung, tapi hasilnya belum juga keluar.
Dan sampai Juli 2023, penilaian belum juga ada hasilnya.
Akhirnya dirinya memberanikan diri bertemu Ketua Tim Penilai dalam hal ini Sekda Badung.
“Beliau memerintahkan BKPSDM Badung untuk menyelesaikan hasil Dupak saya. Selanjutnya saya menghadap ke Ka. BKPSDM dan beliau bilang akan segera menerbitkan Dupak. Bulan Agustus 2023 kembali saya menghadap bapak Sekda karena belum keluar hasil penilaian," ungkapnya.
Kepada Arya Wiranata, Sekda mengaku kecewa dengan kinerja tim penilai dan langsung meminta diadakan rapat.
Pada tanggal 13 September 2023 akhirnya dilakukan rapat, tapi saat hendak membahas penilaian soal Dupak dirinya, Arya Wiranata diminta keluar oleh Ka. BKPSDM dengan alasan sedang membahas penilaian.
Dan pada 27 September 2023 akhirnya Dupaknya keluar.
Tapi sangat mengejutkan bahwa penilaian Dupak itu ditetapkan tanggal 30 Juni, padahal rapat pembahasan penilaian baru berlangsung 13 September.
Tentu Arya Wiranata merasa ada yang janggal dalam hal ini.
Di sisi lain, hasil Dupak begitu mengecewakan dengan dinyatakan dirinya tidak lulus.
Makin membuatnya bingung, penilaian Dupak itu malah merujuk Peraturan Menpan No 45 Tahun 2013 di sana dibutuhkan 400 angka kredit.
Sedangkan angka kreditnya hanya 326, namun itu harusnya bisa "lolos" jika merujuk aturan yang baru yakni Peraturan Menpan No 1 Tahun 2023 di mana, 100 untuk naik pangkat dan 200 untuk naik jabatan.
“Dasar mereka mengacu ke aturan Menpan yang lama saya tidak tahu," tukasnya.
Untuk diketahui, merujuk Perbup No 19 tahun 2022 yang menetapkan seorang sebagai ahli madya adalah BKPSDM, bukan Bupati.
Bupati dalam aturan tersebut hanya melakukan pelantikan semata.
Jadi sesuai tupoksi yang mempromosikan seseorang sebagai ahli madya sesuai Perbup adalah BKPSDM.(*)
Kumpulan Artikel Badung