3 jam berselang, KYSY mengantar korban kembali ke kediamannya lantaran korban terus mendapat panggilan telepon dari keluarganya.
“Sekitar pukul 23.00 Wita terlapor mengantar korban kembali ke rumahnya, karena korban terus dihubungi oleh orang tua dan keluarga korban.
Namun terlapor tidak menurunkan korban di rumahnya, melainkan diturunkan di lokasi agak jauh dari rumah korban,” jelas AKP Sukadi.
Atas kejadian tersebut korban dikatakan mengalami rasa sakit pada bagian vitalnya. Sementara orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, laporan tersebut dibuat ibu korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/287/VI/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 25 Juni 2024.
Pasalnya, KYSY berkenalan dengan korban melalui media sosial pada 8 Juni 2024 lalu. Komunikasi mereka pun berlanjut hingga akhirnya KYSY mengajak korban, untuk berpacaran pada 18 Juni 2024. Pasalnya, permintaan KYSY diterima oleh korban.
Pada 19 Juni 2024, KYSY meminta korban untuk menginap di rumah kosnya, Jl. Dewi Sartika, Gg. Palapa, Kuta, Badung. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban dan berjanji akan menginap pada lain waktu.
4 hari berselang, tepatnya pada 23 Juni 2024, KYSY menagih janji korban untuk menginap. Namun, upayanya itu dilakukan dengan menebar ancaman akan menyebarkan video tanpa busana korban.