TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria berinisial KYSY (20), sempat memberi ancaman terhadap pacarnya, KNPD (14) yang merupakan anak dibawah umur, sebelum akhirnya diamankan personel Polresta Denpasar.
Pasalnya, KYSY diamankan petugas lantaran menjadi pelaku dugaan tindakan asusila anak dibawah umur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menerangkan KYSY memberi ancaman akan menyebarkan video tanpa busana (bugil) yang korban kirimkan, bila tak mau menginap di rumah kos KYSY, Jl. Dewi Sartika, Gg. Palapa, Kuta, Badung.
Baca juga: 18 Manfaat, Kandungan dan Efek Samping Bengkuang, Umbi Putih Bukan Cuma Untuk Kesehatan Kulit
Baca juga: Petaka Gadis 14 Tahun, Berawal dari Tabanan Hingga ke Kamar Kos di Kuta Bali
“Jika korban tidak mau menginap di kosan terlapor, maka terlapor akan menyebarkan video bugil korban yang sebelumnya korban kirim ke terlapor,” ujar AKP Sukadi saat dihubugi Tribun Bali, Kamis 27 Juni 2024.
Khawatir videonya akan disebar, korban kemudian membagikan lokasi kediamannya yang diketahui berada di wilayah Penebel, Tabanan kepada KYSY.
Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, KYSY tiba di sekitar kediaman korban dan langsung menggandeng korban menuju rumah kos KYSY.
Setibanya di rumah kos KYSY, keduanya kemudian melakukan hubungan badan. Informasi yang dirangkum Tribun Bali, setidaknya KYSY dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali di waktu yang berbeda. Terakhir, hubungan badan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita.