Berita Bali

103 WNA Taiwan yang Diamankan di Tabanan Akan Dideportasi, Belum Ditemukan Tindak Pidana Hukum!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBEKUK - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui operasi Bali Becik membekuk 103 WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6).

 

Kedatangan mereka bervariasi tidak secara bergerombolan, tidak secara masif datang ke Indonesia tapi satu per satu atau kedalam kelompok-kelompok kecil mungkin tiga hingga lima orang.

 

“Bervariasi dari berbagai bandara dan berbagai tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia. Mereka datang bertahap dari mulai 2023 hingga 2024,” ucapnya.

 

“Visa-nya masih berlaku sampai saat ini. Mereka semua adalah di atas 18 tahun usianya. 103 WNA itu semuanya berkewarganegaraan Taiwan terdiri dari 12 orang wanita dan 91 orang pria,” sambung Arief.(*)

Berita Terkini