TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dari hasil pemeriksaan terhadap 103 WNA yang diamankan, di salah satu villa di Tabanan karena diduga melakukan kegiatan kejahatan siber, tidak ditemukan unsur tindak pidana hukum yang dilanggar di Indonesia.
“Unsur-unsur tindak pidana tidak kami temukan, untuk terpenuhi untuk kita naikkan kedalam penyidikan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Safar Muhamad Godam, pada konferensi pers di Rudenim Denpasar, Jumat 28 Juni 2024.
Namun demikian, Godam mengatakan bahwa di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa disampaikan kegiatan mereka adalah kegiatan dengan target orang-orang yang berada di luar negeri khususnya Malaysia.
Sehingga dapat dikatakan sepertinya mereka melakukan kegiatannya di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain.
Baca juga: CHAT Mendiang Putu Satria & Pacarnya Terungkap! Merasa Terancam oleh Kelakuan Senior di STIP!
Baca juga: Fakta Baru Percakapan Putu Satria Sama Kekasih Via WA Beber Soal Ancaman dan Tradisi Baptis
“Sehingga sulit sekali untuk terpenuhinya unsur pidana di dalam hal seperti ini. Mereka melakukan kegiatan skimming penipuan namun korbannya adalah orang asing juga,” imbuh Dirwasdakim Godam.
Tapi menurutnya dari konteks keimigrasian, dipastikan bahwa 103 WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Berdasarkan itu sehingga kita lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Tapi kita masih pastikan bagaimana apakah semuanya akan ditindak administrasif keimigrasian, apakah hanya kita deportasi saja tanpa penangkalan, atau kita deportasi dan penangkalan. Saya berharap secepat mungkin kita deportasi,” papar Godam.
Koordinator Pengawasan dan Tindakan, Arief Eka Riyanto menambahkan jenis visa yang mereka pakai untuk datang ke Indonesia adalah izin visa terbatas dan izin visa kunjungan.
Kedatangan mereka bervariasi tidak secara bergerombolan, tidak secara masif datang ke Indonesia tapi satu per satu atau kedalam kelompok-kelompok kecil mungkin tiga hingga lima orang.
“Bervariasi dari berbagai bandara dan berbagai tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia. Mereka datang bertahap dari mulai 2023 hingga 2024,” ucapnya.
“Visa-nya masih berlaku sampai saat ini. Mereka semua adalah di atas 18 tahun usianya. 103 WNA itu semuanya berkewarganegaraan Taiwan terdiri dari 12 orang wanita dan 91 orang pria,” sambung Arief.(*)