KESEHATAN

7.976 Peserta Nunggak Iuran, BPJS Kesehatan Klungkung Siapkan Program Rehab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elly Widiani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.

TRIBUN-BALI.COM  - Sebanyak 7.969 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Klungkung masih menunggak iuran. Padahal, jika tidak membayar iuran maka tidak dapat mendapatkan layanan kesehatan dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, Kamis (5/7) mengatakan, pihak BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi bagi mereka yang memerlukan sistem pembayaran secara mencicil.

Elly Widiani menyampaikan, sangat penting pentingnya program Rehab untuk diketahui masyarakat. Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan apabila memerlukan informasi lebih lanjut. Rehab ini berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.

Baca juga: WARGA Kaget! Sepeda Motor Hangus Terbakar di Klungkung, 3 Armada Damkar Dikerahkan

Baca juga: KOSTER Puji Karakter De Gadjah, Usai Makan Siang Bersama, Sebut Masih Muda dan Mau Belajar!

Elly Widiani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. (ISTIMEWA)

“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.

Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan, besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka kepesertaan dari peserta tersebut akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.

“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan. Program ini akan terasa lebih ringan bagi peserta semisal peserta menunggak 12 bulan maka akan mencicil selama 6 bulan, jadi setengah dari lama tunggakan,” kata dia.

“Program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” tandas Elly. (mit)

Syarat Pengurusan SIM

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran juga terancam tidak dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di kepolisian.

“Sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM yang telah diimplementasikan salah satunya di Polres Klungkung. Kami berharap masyarakat dapat mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” ujar Elly Widiani.

Elly menjelaskan, per 1 Juli 2024 pembuatan SIM di Polres Klungung dan daerah lainnya di Bali, harus wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif. Hal ini untuk mendukung program JKN. “Per 1 Juli 2024 ini masih tahap uji coba. Pengurusan SIM salah satu syaratnya menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif," jelasnya.

Di hari pertama, dari 90 warga yang mengurus SIM ternyata ada 7 warga yang belum menjadi perserta program JKN. Menurutnya, program ini tidak menghalangi masyarakat mengurus SIM. Namun sifatnya edukasi ke masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

“Lebih ke edukasi. Bukan untuk menakuti-nakuti, tetapi mengajak masyarakat untuk aktif kepesertaaan JKN. Jika ditemukan masyarakat tidak aktif kepesertaanya, pertama tidak terdaftar, tidak bayar iuran, atau tidak terdaftar kembali setelah kepesertaan BPJS dinonaktifkan pihak Perusahaan,” jelas Elly. (mit)

Berita Terkini