Cara Mengganti Plat Nomor Kendaraan untuk Lima Tahunan, Begini Prosedurnya

Editor: Kander Turnip
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi plat nomor Banten dan Jakarta

Cara Mengganti Plat Nomor Kendaraan untuk Lima Tahunan, Begini Prosedurnya

JAKARTA - Penggantian plat kendaraan bukan berarti mengganti nomor plat, tetapi hanya mengganti papan nomor plat karena masa berlakunya telah habis.

Proses ganti plat nomor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan di kantor Samsat.

Simak cara ganti plat nomor motor untuk lima tahunan dan prosedurnya.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK lima tahunan akan dikenai denda Rp 500 ribu dan penjara maksimal dua bulan.

Baca juga: Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK, Nomor 5 Pasti Langsung Ketahuan Jika Palsu

Selain itu, jika Anda tidak mengganti plat kendaraan setelah lima tahun, data kendaraan Anda berisiko dihapus oleh kepolisian, menjadikan kendaraan ilegal dan sulit dipindahtangankan.

Berikut ini adalah syarat dan prosedur untuk mengganti plat motor.

Ada beberapa dokumen sebagai syarat untuk mengganti plat motor lima tahunan hampir mirip dengan syarat pembayaran pajak tahunan.

Ada perbedaannya, dalam pembayaran pajak lima tahunan diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Berikut adalah dokumen penting yang harus disiapkan:
- e-KTP Asli dan Fotokopi
- STNK Asli dan Fotokopi
- BPKB Asli dan Fotokopi
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
- Surat Kuasa (Jika diwakilkan oleh pihak ketiga)

Baca juga: Plat Nomor Kendaraan Ganti Warna, Dirlantas Polda Bali: Memudahkan Pembacaan Oleh Sistem

Disarankan untuk menyiapkan dua lembar fotokopi dari masing-masing dokumen untuk memudahkan proses.

Membawa bolpoin pribadi juga dapat mempercepat pengisian formulir, sehingga tidak perlu antre panjang.

Prosedur Mengganti Plat Motor di SAMSAT

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut langkah-langkah yang harus diikuti di kantor Samsat:
1. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK

Mulailah dengan mengisi formulir perpanjangan STNK. Sertakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor baru. Jika ada kebingungan, mintalah bantuan kepada petugas Samsat.

Halaman
12

Berita Terkini