TRIBUN-BALI.COM - I Gede Eka Diatmika alias Gung Eka (39) dan temannya Wasil Amrillah (36) digiring polisi di Polsek Kuta Utara, Kamis (18/7). Keduanya ditangkap karena mencuri mobil rental dengan memakai kunci palsu. Pencurian pun sudah direncanakan jauh-jauh hari.
Sebelum mencuri, Gung Eka yang merupakan warga Banjar Dangin Pangkung, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan menyewa mobil Xpander kepada Ketut Santika di Wilayah Muding Indah Kerobokan Kaja Badung.
Saat menyewa mobil itu, ia membuat kunci palsu dan memasang GPS secara sembunyi-sembunyi. Setelah mobil dikembalikan, ia melancarkan rencana. Gung Eka mulai mengintai mobil itu. Agar tidak diketahui, mobil yang dicuri itu pun dipasangkan pelat palsu.
Wakapolsek Kuta Utara, AKP I Nyoman Juita mengatakan, pencurian itu dilakukan pelaku di parkiran Hotel Daun, Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada 4 Juli 2024 sekira pukul 03.00 wita.
"Jadi kasus ini berawal dari korban menyewakan mobil Mitsubishi Expander putih kepada penyewa yang bernama Andri Muchtar. Mobil itu pun diantarkan ke lokasi atau TKP pada 3 Juli 2024 tepatnya pukul 23.30 wita.
Namun keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 Wita, saat penyewa hendak menggunakan, mobil itu sudah tidak ada. Ketut Santika meminta bantuan hotel untuk melakukan pengecekan rekaman CCTV.
Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Gudang Pengolahan Sampah TPST Samtaku Jimbaran, Pemkab Badung Tak Pakai Sejak 2023
Baca juga: Dituntut 17 Tahun, Vonis 7 Tahun, Sidang 6 Anggota PSHT Bunuh Korban Salah Sasaran di Sempidi
Saat dilakukan pengecekan terlihat dari dua pelaku telah mengambil atau mencuri mobil tersebut dengan mudah. "Dengan bukti CCTV itu, korban pun langsung melaporkan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," bebernya
Polisi melakukan penyelidikan dan mobil ditemukan di wilayah Banjar Pilisan, Desa Kaba-Kaba, kediri, Tabanan dengan posisi terparkir dan GPS sudah diputus. Minggu 7 juli 2024 sekira pkl 02.00 Wita, polisi memantau dan melihat pelaku membawa mobil itu.
Ia berhenti di sebuah gang untuk mengganti ban belakang kanan karena kempes. Saat itu pula pelaku langsung dibekuk. "Setelah dilakukan introgasi, Gung Eka ini mengakui pencurian dengan temannya atas nama Wasil Amrilah. Wasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pidada VI, Ubung, Denpasar," jelasnya.
Dari hasil interogasi, Gung Eka tersebut berperan sebagai otak pencurian dan Wasil berperan membantu saja. "Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya dituduh mencuri mobil oleh korban," jelasnya.
Kata dia, pelaku juga sempat terlibat penggelapan mobil rental. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggandakan kunci asli dengan memesan secara online, pelaku memasang GPS pada mobil korban di jalan teuku umar untuk mengetahui keberadaan mobil.
Setelah memasang GPS mobil dikembalikan ke rental korban. "Mobilnya sempat disewa dulu, setelah itu mempersiapkan pencurian dan melakukan pencurian. Namun sebelum mobil itu dijual sudah berhasil kami amankan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya. (gus)