TRIBUN-BALI.COM - Sementara itu, ulah warga membuang sampah di trotoar terekam CCTV. Peristiwa ini terjadi di trotoar Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara.
Padahal spanduk larangan bahkan CCTV telah dipasang, akan tetapi warga tersebut cuek. Video rekaman CCTV pembuangan sampah sembarangan itu pun ramai di media sosial yang lokasinya di perbatasan dengan kota Denpasar.
Baca juga: Denpasar Perketat Soal Reklame, Ada Tim Gabungan Bertugas Berangus Pelanggar
Baca juga: Temukan 4,5 Kg Daging Anjing Rica-rica, Satpol PP Bali Sidak di Beberapa Warung di Denpasar
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Badung, I Nyoman Sumantra mengatakan, beberapa kali warga tepergok buang sampah dan ia masih memberikan toleransi berupa pembinaan.
Namun mulai sekarang ia akan memberikan sanksi lebih keras sesuai Perda 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Barang siapa membuang sampah tidak pada tempatnya, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Begitulah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kalau masih seperti ini kami akan proses. Karena ini jelas-jelas sengaja membuang sampah sembarangan di atas trotoar. Apalagi sudah ada spanduk larangan," paparnya. (gus)