7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar, Sempat Lawan Petugas dan Melarikan Diri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar konferensi pers mengenai tujuh WNA Nigeria dan satu WNA Rusia yang diamankan karena melanggar aturan keimigrasian.

Kemudian seorang WNA Rusia inisial AK yang meresahkan masyarakat karena makan di sebuah restoran di Gianyar tapi tidak membayar.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AK, terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 116 Juncto Pasal 71 huruf b UU. No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dipidana kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta, kemudian selanjutnya dilakukan tindakan projusticia sesuai dengan sangkaan Pasal yang dimaksud.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Tolak 561 WNA Masuk Bali Melalui Bandara, Simak Penyebab Mereka Ditolak!

Selain tujuh WNA Nigeria dan satu WNA Rusia turut diamankan barang bukti berupa dua buah paspor dengan inisial nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya serta diduga pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri.

Saat ini dua inisial pemilik paspor berkebangsaan Nigeria tersebut tengah dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Imigrasi Denpasar.

Di mana kemungkinan saat dilakukan penggerebakan saat itu keduanya melarikan diri.

“Pelanggaran overstay lebih dari 60 hari yang dilakukan oleh tujuh WNA Nigeria dan satu WNA Rusia yang ditangani Imigrasi Denpasar ini merupakan salah satu jenis pelanggaran keimigrasian yang banyak dilakukan oleh WNA,” ungkap Pramella.

Kakanim Denpasar Ridha menambahkan ketujuh WNA Nigeria tersebut diamankan pada hari Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WITA dan jumlah dokumen yang ditemukan melebihi jumlah orang.

“Yang kami temukan barang buktinya itu ada lima paspor dan tiga paspor diantaranya dimiliki oleh WNA Nigeria dengan izin tinggalnya pemegang ITAS. Lalu dua paspor lainnya dimiliki oleh mereka yang overstay, dan dua lagi hingga sekarang belum dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya,” paparnya.

Untuk tiga WNA Nigeria inisial OFA, CCE dan SCC pemegang ITAS masih dilakukan penyedilikan terkait kegiatan mereka selama di Kota Denpasar menggunakan ITAS investor.

Lalu untuk keempat WNA Nigeria lainnya yang overstay diduga mereka telah melakukan kegiatan cyber crime atau love scamming.

Seorang WNA Rusia inisial AK diamankan 5 Juli 2024 lalu sudah berada di Indonesia sejak akhir tahun 2023, pengakuan dari yang bersangkutan bahwa paspor atau dokumen perjalanannya telah dibuang.

“Kami telah menyurati kedutaan Rusia untuk diterbitkan dokumen perjalanannya. Namun terhadap AK akan kami lakukan tindakan projusticia dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp 25 juta,” jelas Ridha.

Apabila sudah inkrah dan hukuman pidana selesai dijalani akan segera dilakukan tindakan deportasi terhadap AK disertai dengan tindakan pencegahan dan penangkalan.(*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Berita Terkini