TPST Kesiman Kertalangu Tak Penuhi Target Kontrak, DLHK Denpasar Layangkan SP-2

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPST Kesiman Kertalangu - TPST Kesiman Kertalangu Tak Penuhi Target Kontrak, DLHK Denpasar Layangkan SP-2

"Itu belum masuk juga 60 perse dari target pengolahan 270 ton. Sedangkan di Padangsambian baru 36 ton per hari dari total kapasitas 120 ton per hari. Kalau ambil 60 persennya kan 72 ton, ini juga belum memenuhi," ungkap Viktor. 

Dengan kondisi tersebut sudah dipastikan pihak Dinas LHK tidak akan mau mengeluarkan tiping fee sebelum kontrak terpenuhi. 

Sebab, syarat untuk mengeluarkan tiping fee yang jumlahnya Rp 100.000 per ton bukan hanya sekedar pencapaian 60 persen. 

Namun juga ada syaratnya lain sesuai kontrak seperti harus lulus uji kehandalan mesin, Sertifikat Layak Operasional (SLO) dan masih berbagai syarat harus terpenuhi. 

"Kalau semua terpenuhi baru kita keluarkan. Sampai sekarang belum ada kami keluarkan tiping fee untuk ke TPST," katanya. (*)

 

Berita lainnya Sampah di Denpasar

Berita Terkini