TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat akhirnya datang ke DPRD Jembrana, Senin 5 Agustus 2024.
Ia datang dan bertemu Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi didampingi jajaran untuk menyerahkan surat permohonan pengunduran dirinya.
Namun begitu, karena masih ada yang belum lengkap, Ipat diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
"Nggih (sudah bertemu dengan Ipat). Namun suratnya masih ada yang harus dilengkapi, sehingga masih dikonsultasikan dulu," jelas Sri Sutharmi saat dikonfirmasi, Senin 5 Agustus 2024.
Baca juga: Ipat Kirim Perbaikan Surat Pengunduran Diri Besok, Tegaskan Masih Berstatus Wakil Bupati
Dia melanjutkan, perihal surat permohonan pengunduran diri Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana masih akan dikoordinasikan dan disesuaikan dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
"Masih dikonsultasikan ke biro hukum terkait aturan yang berlaku. Karena surat yang diserahkan tadi belum menggunakan kop dan stempel," jelasnya.
Sementara itu, Ipat mengakui surat permohonan dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana belum diterima karena masih ada yang belum lengkap. Sehingga, masih ada yang harus dikonsultasikan lagi.
"Tadi sudah ketemu sama Bu Ketua (Ketua DPRD Jembrana)," katanya.
Sehingga, kata dia, pihaknya segera mungkin untuk konsultasi ke instansi terkait agar format surat sesuai dengan ketentuan.
"Nanti Bagian Pemerintahan (di Setda Jembrana) yang akan mengkonsepkan suratnya," jelasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana