Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.
Lalu bagaimana status tersangka dengan istrinya saat ini, Tersangka IAD mengakui dalam proses pengurusan bercerai.
Sementara bagaimana dengan korban?
Tersangka mengakui perbuatannya namun tidak bersedia untuk menikahi atau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya menyesal. Tidak mau pak (menikahi)," kata tersangka saat dimintai keterangan.