"Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku atas nama Moh. Yusuf aias Jimmy di Dusun Melik, Desa Parijatahwetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," bebernya.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui menjual hp tersebut ke temannya di daerah Tuban seharga Rp3.500.000.
Baca juga: Selain Pidana, WNA yang Terlibat Pabrik Narkoba di Gianyar Dikenakan Tindakan Keimigrasian
Alasan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi hasil penjualan HP tersebut diberikan ke istrinya sejumlah Rp500.000, membayar kredit Rp627.000, dan membayar kos di Rogojampi Rp600.000," jelasnya proses hukum tetap berlanjut dan pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta Utara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali