TRIBUN-BALI.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, menindaklanjuti penanganan Warga Negara Asing (WNA) Australia inisial LCN yang telantar di RSUD Buleleng.
Dari hasil penelusuran dokumen administrasi, diketahui LCN ternyata tinggal melebihi batas waktu atau overstay. LCN dipastikan dideportasi karena overstay.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan. Dikatakan jika pihaknya pada Senin (19/8) telah mendampingi pihak RSUD dan Dinas Sosial Buleleng untuk menuju ke konsulat Australia di Kota Denpasar.
Pendampingan ini diharapkan pihaknya mampu menyelesaikan pembiayaan terhadap LCN. Mengingat LCN telah dirawat di RSUD Buleleng selama 9 hari.
“Tapi ternyata tanggapan dari pihak konsulat (Australia), mereka tidak mengurusi masalah perseorangan walaupun itu warga negaranya,” ucap Hendra, Selasa (20/8).
Baca juga: 18 Pelajar SMA/SMK di Buleleng Ikuti Workshop Melukis Wayang Kaca
Baca juga: AKSI Mogok Kerja Angkasa Pura Supports di Bandara Ngurah Rai Berlanjut! Malah Buka Lowongan di IG
Pihak konsulat kemudian membantu dengan menghubungi pihak keluarga LCN. Namun pihak keluarga justru angkat tangan terkait kasus ini. “Sehingga kemarin langsung kita bawa ke rumah detensi imigrasi di Denpasar," jelasnya.
Hendra kemudian menjelaskan alasan LCN dibawa ke rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Yakni berkaitan dengan penanganan kesehatan. Kata Hendra, rumah Detensi Imigrasi Denpasar memiliki fasilitas klinik.
Sedangkan rumah Detensi Imigrasi Singaraja tidak memiliki fasilitas tersebut dan tidak ada tenaga medis. “Sehingga kita putuskan kemarin langsung atas izin dari kantor wilayah, dalam hal ini Kepala Divisi Imigrasi langsung diserahkan di rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ujarnya.
Hendra menegaskan, LCN sudah pasti dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). Sebab dari hasil penelusuran administrasinya, LCN masuk ke Indonesia 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku selama 30 hari.
Sehingga batas waktu tinggalnya hanya sampai 11 Juni 2024. “Kalau sampai Senin (19/8) kemarin, dihitung sudah 71 hari overstay-nya. Aturan kita kalau sudah diatas 60 hari, hukumannya deportasi cekal (penangkalan),” terangnya.
WNA Taiwan
Sementara itu, WNA asal Taiwan inisial JHH sudah dipulangkan ke negara asalnya atau deportasi karena overstay pada Minggu (18/8).
Hendra menjelaskan, jika JHH datang ke Indonesia pada 12 Februari 2024, menggunakan VoA dan telah melakukan perpanjangan sekali.
“Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur,” ungkapnya Selasa (20/8).
Lanjut Hendra, belum lama ini JHH bersama istrinya liburan ke Bali. Pada saat inilah ia bermaksud memperpanjang izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Singaraja.