“Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor. Namun setelah dicek petugas, diketahui telah overstay selama 109 hari,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, JHH selanjutnya diamankan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja. Dan Minggu (18/8), ia dideportasi menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan.
“Tiket penerbangan ditanggung yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” kata Hendra. (mer)
Tunggu Biaya Tiket
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan untuk deportasi LCN masih menunggu biaya tiket keberangkatan.
Sebab Imigrasi tidak bisa menanggung proses pemulangan yang bersangkutan. “Tiket menjadi tanggung jawab sponsor kalau ada, pihak keluarga, hingga konsulat.
Tapi ini semua angkat tangan. Dari pihak keluarga angkat tangan, konsulat juga angkat tangan. Sehingga upaya kami tinggal menghubungi temannya yang memegang paspor milik LCN,” ucapnya.
Hendra mengatakan, karena sejatinya setiap WNA yang masuk ke Indonesia memiliki return tiket atau tiket kembali ke negera asal. Petugas pun akan mempertanyakan perihal return tiket ini dan WNA wajib menunjukkan. “Return tiket ini sifatnya terbuka, artinya bisa dijadwalkan kapanpun,” ujar Hendra.
Pihaknya menambahkan, pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA merupakan wujud komitmen penegakan hukum Keimigrasian. Pihaknya senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan WNA.
Kendati demikian, Handra tetap berharap adanya peran aktif dari masyarakat, khusunya dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan.
Dengan demikian pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. (mer)