MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan. "Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa kemarin.
Gugatan ke MK ini dimohonkan oleh Pemohon I yakni Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ferri Nurzali yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Buruh. Sedangkan Pemohon II dari Partai Gelora Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal. (tribunnews)