Pilkada 2024

Syaikhu Minta Kader Solid, Golkar Tetap RK-Suswono, PKS: Ada Guncangan Imbas Putusan MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEKLARASI - Sejumlah pimpinan partai yang tergabung dalam KIM Plus saat mendeklarasikan dukungan untuk pasangan bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8). 

TRIBUN-BALI.COM  - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bisa mengubah peta politik. Kabarnya sudah terjadi guncangan terkait koalisi.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu bicara soal guncangan imbas putusan MK yang mengubah ambang batas (threshold) partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen,” ujar Syaikhu, Selasa (20/8).

Syaikhu berharap seluruh kader PKS tetap solid dengan tetap mendukung calon kepala daerah yang telah diusung oleh DPP PKS pada Pilkada Serentak 2024. “Kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan kiranya tidak terkoyak kembali,” sambungnya.

Baca juga: RESMI! MK Turunkan Ambang Batas Calon Kepala Daerah, Elite PDIP Langsung Gelar Rapat

Baca juga: Pj Gubernur Bali Lepas Kontingen Bali ke PON XXI/2024 Aceh-Sumut, KONI Bali Targetkan 45 Medali Emas

Syaikhu berharap tidak akan ada lagi perubahan yang diambil oleh PKS meski terdapat perubahan syarat pilkada oleh MK ini. “Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan, dan kita sukseskan sampai menang,” tutur dia.

Sementara itu, Partai Golkar menyatakan tetap mengusung pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil dan Suswono untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.  Ketua DPP Golkar, Dave Laksono mengatakan keputusan partainya tidak berubah.

Partai berlambang pohon beringin itu tetap mengusung kadernya Ridwan Kamil bersama kader PKS di Pilkada Jakarta. "Kami tidak mengubah sikap, tetap pada putusan awal," kata Dave.

Dave menjelaskan pihaknya masih menunggu perkembangan mengenai putusan MK tersebut. Sebab, saat ini putusan MK itu harus selaras dengan PKPU. "Ya kita liat deh gimana, ini kan belum ada PKPU-nya," kata dia. (tribunnews)



Berita Terkini