Seperti diketahui, pada tahun 2019 sampai 2020 silam, Giri Prasta dengan tegas meminta Satpol PP Badung menutup semua café atau warung remang dan salon plus-plus di Gumi Keris.
Baca juga: Menyusuri Jalan Terestetik di Ubud Bali, Jalan Gootama Dipenuhi Kafe dan Restaurant
Penutupan itu dilakukan karena café secara bebas menjual minuman keras.
Selain itu penutupan dilakukan pasca terjadi pembacokan di salah satu café di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung yang dilakukan oleh pemuda di bawah umur.
Saat itu ada 40 café, warung remang dan salon plus-plus yang sudah ditutup tidak boleh beroperasional lagi.
“Untuk masalah kafe di Badung, saya tegaskan bahwa itu tutup, tidak boleh ada kafe lagi. Jadi intinya tidak ada toleransi lagi. tegas Bupati Giri Prasta sebelumnya.
Menurutnya, penutupan kafe tersebut, sudah dilakukan dengan monitoring dan evaluasi bersama tim yustisi bersama Kapolres Badung, Kapolresta Denpasar, dan dari Kejaksaan.
Pihaknya juga mengingatkan tempat usaha yang sudah ditutup oleh Satpol PP Badung itu tidak boleh buka kembali, selain diperuntukan usaha lain dan mengantongi izin lengkap. (*)
Berita lainnya di Kafe Remang