TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian memastikan kebakaran rumah di Peguyangan, Denpasar Utara disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik dari kWh meter di dalam kamar salah satu penghuni.
Sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengenai hasil olah TKP kebakaran di sebuah rumah tinggal di Jalan Lembu Sora Gg. Puntadewa No 23 Br. Pemalukan, pada Rabu 18 September 2024.
Baca juga: VIRAL Video Joget dan Tatonya di TikTok, Siswi SMK PGRI 6 Denpasar Bikin Pernyataan Siap Dikeluarkan
"Diduga dari korsleting listrik di dalam kamar. Saat itu penghuni melihat listrik padam, kemudian mencoba menyalahan kWh meter sebanyak 4 kali dan saat percobaan yang keempat terjadi suara ledakan dari meteran listrik dan terjadi percikan api, karena panik kemudian meninggalkan lokasi," ujar AKP Sukadi.
"Kemudian kembali dicek dan saat membuka pintu kamar sudah mendapati kamar dalam keadaan terbakar dengan api yang cukup besar yang mana di dalamnya banyak material yang mudah terbakar," imbuh dia.
Baca juga: Jelang Galungan, Pemkab Buleleng Fasilitasi Petani Lewat Pasar Tani, Jualan Tuak hingga Kopi
Kebakaran tersebut membuat penghuni panik dan langsung meminta bantuan kepada tetangga untuk segera memadamkan api dengan peralatan seadanya, lalu agar tidak terjadi ledakan penghui sempat mengeluarkan tabung gas dari dalam rumah.
"Penghuni sempat mengeluarkan tabung gas yang ada didapur agar tidak terjadi ledakan," ujar dia.
Tak lama kemudian petugas Damkar tiba dan langsung melakukan penanganan, upaya pemadaman dilakukan kurang lebih sekitar 1 jam. Rumah yang ditinggal Ida Bagus Merta dan keluarganya ludes dan kerugian ditaksir Rp 200 juta.
"Yang terbakar 1 unit rumah tinggal dan isi dalam rumah, kerugian ditaksir kurang lebih sekitar Rp 200 juta," pungkasnya. (*)