Berita Denpasar

BAU Busuk TPST Menyengat! Dianggap Gagal Kelola Sampah, Pemkot Denpasar Putus Kontrak PT Bali CMPP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPST Kesiman Kertalangu Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM - Kontrak PT Bali CMPP untuk pengelolaan TPST di Denpasar diputus. Pemkot Denpasar menilai PT Bali CMPP tidak kompeten dalam melakukan pengelolaan sampah di TPST.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Denpasar melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT. Bali CMPP selaku pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Dengan demikian, operasional di kedua TPST tersebut otomatis berhenti.

Kepala Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan, pemberian surat pemberitahuan pemutusan kontrak ini merupakan sebuah mekanisme yang harus ditempuh. Kata dia, pihak rekanan dalam hal ini PT. Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, dan addendum kontrak.

Baca juga: Nertha Ayu Sebabkan Petaka di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Pria 47 Tahun Tewas dalam Kecelakaan

Baca juga: Bali International Airshow 2024 Momentum Kembalinya Indonesia Jadi Pusat Industri Dirgantara Global

Bali CMPP, kata dia, masih belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.

“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kami terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak, proses ini juga sebelumnya telah dikoordinasikan bersama Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP dan Walikota Denpasar,” ujarnya, Kamis (19/9).  

Secara rinci pihaknya menyampaikan SP I secara resmi telah dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP II sudah diterbitkan pada 19 Juni 2024. Sedanggkan SP III telah diterbitkan pada 16 Agustus 2024 dan berakhir pada 19 September 2024.

Kami kemarin, langsung dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP dan setelahnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara tertulis pada 3 Oktober 2024 mendatang atau dua pekan setelah surat pemberitahuan diterbitkan.

Gustra mengatakan sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, pihaknya menyebut Bali CMPP mengusulkan addendum kontrak. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa addendum kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah.

“Jadi untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan addendum kontrak, dan kami dari awal proses penunjukkan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP  dan kedepannya dalam proses mencari pengelola baru juga kami juga akan didampingi oleh LKPP,” ujarnya.

Gustra menjelaskan, pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT. Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dengan pemutusan kontrak ini maka Bali CMPP wajib memidahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.

“Saya kira, semua berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal, hanya saja harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku. Nantinya setelah pemutusan kontrak ini kita akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau, sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” ujarnya. (sup)


Kami Belum Berani Ngomong

Public dan Government Relation PT Bali CMPP, Andrean Raditha mengaku belum menerima kabar oleh atasannya terkait surat pemutusan kerjasama dengan Pemkot Denpasar. Maka ia belum bisa mengambil langkah.

Sebelum ada instruksi pasti, pihaknya masih melakukan pengolahan seperti biasa. "Kami belum berani ngomong apa-apa, kami masih menunggu instruksi dari pusat.

Saat ini kami masih menerima sampah seperti biasa. Tetapi tidak tau untuk besok apa masih ada pengiriman sampah atau tidak," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini