Peredaran Narkoba di Bali

Suami Kabur, Ibu Rumah Tangga di Buleleng Ditangkap Polisi, Simpan Uang Hasil Jual Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RS ketika dihadirkan pada pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Buleleng, Senin (23/9/2024)

Dari interogasi yang dilakukan terhadap RS, diketahui jika pasutri itu menjalankan bisnis narkoba sejak setahun belakangan ini.

Polisi hingga kini masih menyelidiki asal barang yang didapat oleh IM, serta menetapkan IM ke dalam daftar buronan.

"Yang jelas ini (IM) sudah DPO. Kami belum bisa memastikan di mana keberadaannya," kata dia.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Berita Terkini