Berita Jembrana

6 Poin Jadi Sasaran Operasi, Polisi Jembrana Gelar Operasi Zebra Agung 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana, Senin 14 Oktober 2024 - Polisi Gelar Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana Bali, Sepeda Motor Listrik Tak Untuk Di Jalan Raya

TRIBUN-BALI.COM  - Puluhan personel mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung 2024 di Jembrana, Senin (14/10). Operasi yang bakal digelar selama 14 hari ini menyasar enam pelanggaran utama.

Di antaranya berkendara dalam pengaruh alkohol hingga perilaku pengendara di bawah umur. Di sisi lain, polisi juga mengawasi penggunaan sepeda motor listrik yang peruntukkannya bukan untuk di jalan raya.

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Jembrana, operasi ini akan berlangsung mulai 14-27 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Overstay hingga Dugaan Prostitusi 

Baca juga: SENYUM Santi Pulang ke Bali, Pikir-pikir Lagi Untuk Kembali ke Lebanon, 5 Jam Mencekam Setiap Malam

Ada tujuh sasaran prioritas dalam operasi ini di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm SNI. 

Kemudian sasaran lainnya adalah pengendara yang masih di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalulintas hingga melebihi batas kecepatan.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat di wilayah Bali,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat memimpin apel gelar pasukan, Senin (14/10).

Terpisah, Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto menjelaskan, ada sejumlah sasaran prioritas dalam operasi kali ini.

Namun, pihaknya menerapkan pendekatan yang lebih edukatif dan persuasif, namun tetap didukung dengan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang bersifat statis maupun mobile. 

“Tentunya pengendara yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas, kemacetan, maupun kecelakaan lalu lintas (lakalantas) jadi sasaran prioritas kami,” ungkapnya. 

Dia melanjutkan, di sisi lain juga mengawasi dan menekankan kepada masyarakat yang mengendarai sepeda listrik agar tak melanggar aturan. Sebab, spesifikasi sepeda listrik itu boleh digunakan hanya di area perumahan dan perkampungan jalan desa, tidak boleh di jalan raya. 

“Selain masyarakat umum, kita juga telah berkoordinasi ke masing-masing komite sekolah untuk menekankan penggunaan sepeda listrik oleh anak sekolah. Kami harap digunakan dengan tepat dan orang tua juga menjadi pengawas dalam hal penggunaan sepeda motor listrik maupun konvensional,” jelasnya. (mpa)

Berita Terkini