TRIBUN-BALI.COM - Ratusan pengendara di Jembrana terjaring razia dalam Operasi Zebra Agung 2024. Dalam tujuh hari operasi ini polisi menerapkan tindakan berupa tilang dan juga teguran.
Terbanyak, pelanggar pada usia produktif dan melanggar helm. Di sisi lain, operasi ini juga berupaya menemukan pelanggaran serta peristiwa lakalantas di Kabupaten Jembarana. Mirisnya, 9 orang di antaranya adalah anak dibawah umur.
Menurut data yang berhasil diperoleh Tribun Bali, total ada 465 pengendara yang terjaring razia polisi selama waktu tujuh hari operasi. Sebanyak 110 pengendara di antaranya diberikan tindakan tilang dan 355 pengendara diberikan teguran.
Rincian pelanggaran yang dimaksud adalah 19 orang pelanggar melawan arus, ada 58 pelanggaran helm, empat pelanggaran sabuk pengaman serta ada 20 kendaraan yang bermuatan berlebih atau overload atau over kapasitas.
Baca juga: Jandrika Berharap Respon Tim SAR Cepat! 50 Peserta Ikuti Pelatihan Teknis Potensi SAR di Ketinggian
Baca juga: Dinkes Berdalih Terkendala Sarana Prasarana dan SDM, 2 Unit Rumah Sakit di Badung Belum Beroperasi
Kemudian jika dari segi usia, jumlah pelanggaran terbanyak adalah pada usia 22-30 tahun sebanyak 39 orang, usia 16-21 tahun sebanyak 34 pelanggar, kemudian ada 28 orang pelanggar pada usia 31-40 tahun.
Sementara itu, ada 9 orang pengendara yang masih di bawah umur atau belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Ada ratusan pelanggar yang kita berikan tindakan tilang. Tapi lebih banyak memberikan teguran karena sifat operasi ini adalah preventif dan edukatif ke Masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto, Selasa (22/10).
Dia melanjutkan, dari jumlah tindakan tilang yang dilakukan didominasi oleh pelanggaran helm. Mereka yang melanggar paling banyak di usia 22-30 tahun. Namun begitu, kepolisian juga menemukan sedikitnya 9 orang pengendara di bawah umur.
“Tentunya kita mengedepankan tindakan edukatif dan preventif dalam operasi kali ini sebagai wujud menciptakan pengendara yang taat aturan serta menekan terjadinya pelanggaran,” ucapnya.
Untuk diketahui, ratusan peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jembrana dalam kurun waktu 9 bulan terakhir di tahun 2024.
Hal ini disebabkan berbagai faktor mulai dari kelalaian pengendara itu sendiri atau human error, peningkatan volume kendaraan hingga fasilitas jalan yang masih belum memadai.
Tercatat, ada 372 kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi selama periode Januari-September 2024 dengan estimasi kerugian material yang ditimbulkan mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Satlantas Polres Jembrana, dari 372 peristiwa kecelakaan tersebut ada tiga klasifikasi korban.
Di antaranya 476 orang mengalami luka ringan (LR), satu orang mengalami luka berat (LB) dan 51 orang meninggal dunia baik di lokasi atau di fasilitas kesehatan usai lakalantas.
Uji Coba Penggunaan Body Worn Camera