Penebasan di Buleleng

Ini Pengakuan Gede Tega Habisi Adik Kandung dengan Sabit di Buleleng Bali, Sakit Hati & Kerap Ribut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penebasan terhadap adik kandungnya, Gede Sardina (kiri) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Kubutambahan, Buleleng, Bali. Ini Pengakuan Gede Tega Habisi Adik Kandung dengan Sabit di Buleleng Bali, Sakit Hati & Kerap Ribut

Made Artika sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama 5 hari lamanya, namun nahas nyawa pria 51 tahun itupun tak tertolong. 

"Memang sebelum kejadian ini, antara pelaku dan korban pernah beberapa kali ribut," lanjut AKP Robin. 

Alhasil, Gede Sardina kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia kini terancam pasal 338 KUHP ayat 1 ke 3. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan. 

“Mengenai ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata AKP Robin. (tribun bali/mer)

>>> Baca berita terkait <<<

 

Berita Terkini