Made Artika sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama 5 hari lamanya, namun nahas nyawa pria 51 tahun itupun tak tertolong.
"Memang sebelum kejadian ini, antara pelaku dan korban pernah beberapa kali ribut," lanjut AKP Robin.
Alhasil, Gede Sardina kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dia kini terancam pasal 338 KUHP ayat 1 ke 3. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan.
“Mengenai ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata AKP Robin. (tribun bali/mer)
>>> Baca berita terkait <<<