Bahkan kegiatan prostitusi itu sudah dilakukan 4-5 kali.
“2 unit handphone dan sejumlah barang bukti seperti baju, kondom sudah kami amankan. Sementara motifnya pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari korban dengan cara berhubungan seksual Threesome dan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.500.000,” jelasnya.
Terkait dengan keseharian pelaku, disebutkan pelaku merupakan pedagang. hanya saja dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan pelaku juga menggunakan narkoba.
“Saat ini pelaku disangkakan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” imbuhnya sembari mengatakan kasus akan kami kembangkan lagi. (*)