Masih Dalami Tim Verifikator
Direktur BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna menegaskan, tidak semua kondisi pasien ditanggung jaminan kesehatan nasional.
Kasus yang sifatnya bukan gawat darurat harusnya dilayani di FKTP (faskes 1). Jika perlu penanganan lebih lanjut, baru dirujuk ke faskes lanjutan (rumah sakit).
"Kalau terkait kasus emergency, tim verifikator mungkin masih mendalami untuk memastikan tidak ada kasus false emergency di Klungkung," ungkap Gusti Ngurah Catur Wiguna. (mit)