Berita Buleleng

Pria Asal Buleleng Jadikan Kamar Suci Sebagai Tempat Penyimpanan Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MW (paling depan) saat dihadirkan pada Pers Release di Polres Buleleng.

MW serta barang bukti enam paket narkoba, selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MW disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

 

Berita Terkini